Tata Tertib Siswa
A.
Mentaati dan memenuhi segala peraturan tata tertib
yang berlaku pada SMK KBU Limbangan Garut.
B.
Berkelakuan baik, berbuat jujur dan sopan, baik di
dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
C.
Hormat dan menjunjung tinggi orang tua,
menghormati guru maupun pegawai yang ada di lingkungan SMK KBU Limbangan Garut,
serta menghargai sesama teman sekolah.
D.
Berusaha dengan segala kemampuan yang ada, dalam
mengikuti semua pelajaran.
E.
Keadaan sehari-hari di sekolah :
1. Mengenakan seragam
has KBU lengkap dengan atribut (pangkat, dasi, logo, lokasi,osis dan nama).
2. Mengenakan ikat
pinggang berwarna hitam polos, bergesper standar siswa (tidak berlebihan).
3. Celana seragam
standar, serta dilarang keras mengenakan celana dengan potongan pensil
(mengerucut ke bawah atau sebaliknya).
4. Mengenakan sepatu
berwarna hitam polos atau sepatu pantople
5. Memakai seragam
PRAMUKA lengkap (berkacu) setiap hari Sabtu.
6. Kaos kaki berwarna
putih seukuran diatas mata kaki.
7. Mengenakan pakaian
olah raga setiap praktek ola raga.
8. Dilarang keras mencat
rambut, Kecuali potongan yang sudah tentukan.
9. Dilarang keras
memiliki kuku panjang.
10. Dilarang keras
mengenakan asesoris (bros, gelang, kalung, anting, tindik, cincin
gengge) kecuali jam tangan yang tidak
berlebihan.
11. Tidak membawa HP ke
sekolah. Bagi keluarga yang berkepentingan, diharapkan menghubungi ke nomor
telpon sekolah (0262) 439276. Kecuali jika penting, selama belajar, HP
dititipkan di guru piket.
12. Dilarang keras mencoret-coret,
menggambar pada seragam atau tubuh.
13. Dilarang keras merokok, membawa rokok,
minuman keras, atu obat-obat
terlarang.
14. Dilarang keras membawa senjata tajam
atau peralatan berbahaya lainnya.
15. Dilarang keras membawa mainan yang
akan mengganggu pross belajar
mengajar.
16. Dilarang keras
membawa sesuatu yang mengandung unsur pornografi (CD
DVD,
gambar dll).
17. Dilarang mengenakan
topi dan jaket selama di lingkunga sekolah, kecuali seijin
guru bagi siswa yang sakit.
18. Hadir di sekolah palng lambat 5 menit
sebelum waktunya masuk kelas jam
07.00 WIB.
19. Dilarang meninggalkan proses belajar
atau keluar lingkungan sekolah, kecuali
seijin guru mata pelajaran atau guru piket.
20. Dilarang terlibat kasus atau tindakan
kriminal (perkelahian, tawuran, dll) baik di
lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah.
21. Dilarang mencorat-coret, merusak,
mencuri pasilitas sekolah.
22. Selalu berpenampilan rapih an sopan.
23. Tidak berbahasa kasar, jorok dan
mengintimidasi (menghina, memojokan,
memperolok orag lain).
24. Menjaga hubungan yang harmonis dengan
guru, sesama pelajar baik di sekolah
sendiri atau sekolah luar.
25. Mengikuti setiap kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah (Pramuka, Paskibra, OSIS,
PMR, Karate, Olahraga, teater) sesuai minat siswa.
26. Mengikuti kehadiran belajar secara
intensif, dan jika tidak berkesempatan hadir
karena sakit atau ijin, diharuskan mengirim surat yang ditanda tangani
oleh
Orang tua siswa/Wali yang jelas.
27. Dilarang ada ketidakhadiran tanpa
keterangan (Alpa) dan bagi yang sakit melebihi waktu 3 hari, diharuskan
mengirimkan surat keterangan sakit dari Dokter atau Puskesmas.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan disaksikan oleh
orang tua. Apabila ternyata saya tidak mematuhi dan mentaati isi perjanjian ini
saya bersedia menerima hukuman dan atau tindakan apapun yang dibebankan pada
saya, seperti :
- Melanggar perjanjian poin 1 sampai
dengan poin 27 siap diberi sanksi :
- Hukuman fisik ( push up, lari, dan
lain sebagainya ).
- Scorsing ( tidak diperkenankan
mengikuti pelajaran selama jangka waktu tertentu ).
- Bagi siswa yang sudah tidak dapat
dibina dengan sudah membuat perjanjian yang ketiga maka akan dikembalikan
ke pihak orang tua dan dicabut hak belajarnya di SMK KBU Limbangan Garut
(dikembalikan kepada orang tua/wali).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar