News Update :
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK KBU LIMBANGAN - GARUT
SMK KBU -BEST OF THE BEST-
HALLO... MARI BERKUNJUNG KE SMK KBU

Tata Tertib Siswa

Jumat, 24 Februari 2012


Tata Tertib Siswa 
A.          Mentaati dan memenuhi segala peraturan tata tertib yang berlaku pada SMK KBU Limbangan Garut.
B.           Berkelakuan baik, berbuat jujur dan sopan, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
C.           Hormat dan menjunjung tinggi orang tua, menghormati guru maupun pegawai yang ada di lingkungan SMK KBU Limbangan Garut, serta menghargai sesama teman sekolah.
D.          Berusaha dengan segala kemampuan yang ada, dalam mengikuti semua pelajaran.
E.           Keadaan sehari-hari di sekolah :
1.      Mengenakan seragam has KBU lengkap dengan atribut (pangkat, dasi, logo, lokasi,osis dan nama).
2.      Mengenakan ikat pinggang berwarna hitam polos, bergesper standar siswa (tidak berlebihan).
3.      Celana seragam standar, serta dilarang keras mengenakan celana dengan potongan pensil (mengerucut ke bawah atau sebaliknya).
4.      Mengenakan sepatu berwarna hitam polos atau sepatu pantople
5.      Memakai seragam PRAMUKA lengkap (berkacu) setiap hari Sabtu.
6.      Kaos kaki berwarna putih seukuran diatas mata kaki.
7.      Mengenakan pakaian olah raga setiap praktek ola raga.
8.      Dilarang keras mencat rambut, Kecuali potongan yang sudah tentukan.
9.      Dilarang keras memiliki kuku panjang.
10.  Dilarang keras mengenakan asesoris (bros, gelang, kalung, anting, tindik, cincin
      gengge) kecuali jam tangan yang tidak berlebihan.
11.  Tidak membawa HP ke sekolah. Bagi keluarga yang berkepentingan, diharapkan menghubungi ke nomor telpon sekolah (0262) 439276. Kecuali jika penting, selama belajar, HP dititipkan di guru piket.
12. Dilarang keras mencoret-coret, menggambar pada seragam atau tubuh.
13. Dilarang keras merokok, membawa rokok, minuman keras, atu obat-obat
      terlarang.
14. Dilarang keras membawa senjata tajam atau peralatan berbahaya lainnya.
15. Dilarang keras membawa mainan yang akan mengganggu pross belajar
      mengajar.
16.  Dilarang keras membawa sesuatu yang mengandung unsur pornografi (CD
      DVD, gambar dll).
17.  Dilarang mengenakan topi dan jaket selama di lingkunga sekolah, kecuali seijin
guru bagi siswa yang sakit.
18. Hadir di sekolah palng lambat 5 menit sebelum waktunya masuk kelas jam
      07.00 WIB.
19. Dilarang meninggalkan proses belajar atau keluar lingkungan sekolah, kecuali
      seijin guru mata pelajaran atau guru piket.
20. Dilarang terlibat kasus atau tindakan kriminal (perkelahian, tawuran, dll) baik di
      lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah.
21. Dilarang mencorat-coret, merusak, mencuri pasilitas sekolah.
22. Selalu berpenampilan rapih an sopan.
23. Tidak berbahasa kasar, jorok dan mengintimidasi (menghina, memojokan,
      memperolok orag lain).
24. Menjaga hubungan yang harmonis dengan guru, sesama pelajar baik di sekolah
      sendiri atau sekolah luar.
25. Mengikuti setiap kegiatan ekstrakurikuler di sekolah (Pramuka, Paskibra, OSIS,
      PMR, Karate, Olahraga, teater) sesuai minat siswa.
26. Mengikuti kehadiran belajar secara intensif, dan jika tidak berkesempatan hadir
      karena sakit atau ijin, diharuskan mengirim surat yang ditanda tangani oleh
      Orang tua siswa/Wali yang jelas.
27. Dilarang ada ketidakhadiran tanpa keterangan (Alpa) dan bagi yang sakit melebihi waktu 3 hari, diharuskan mengirimkan surat keterangan sakit dari Dokter atau Puskesmas.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya dan disaksikan oleh orang tua. Apabila ternyata saya tidak mematuhi dan mentaati isi perjanjian ini saya bersedia menerima hukuman dan atau tindakan apapun yang dibebankan pada saya, seperti  :
  1. Melanggar perjanjian poin 1 sampai dengan poin 27 siap diberi sanksi  :
  2. Hukuman fisik ( push up, lari, dan lain sebagainya ).
  3. Scorsing ( tidak diperkenankan mengikuti pelajaran selama jangka waktu tertentu ).
  4. Bagi siswa yang sudah tidak dapat dibina dengan sudah membuat perjanjian yang ketiga maka akan dikembalikan ke pihak orang tua dan dicabut hak belajarnya di SMK KBU Limbangan Garut (dikembalikan kepada orang tua/wali).
Share this Article on :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

© Copyright SMK Krija Bhakti Utama 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Powered by Blogger.com.